BADAN USAHA
1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut
kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber
daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau
member layanan kepada masyarakat.
2. Jenis-jenis
badan Usaha
·
Berdasarkan
Kegiatannya
ü Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang
telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT
Bukit Asam.
ü Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha
membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha
Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
ü Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha
meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan
usaha industri: PT Kimia Farma.
ü Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam
aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah
bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT
Matahari.
ü Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan
konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha
jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
·
Berdasarkan kepemilikan Modal
ü Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan
mempunyai tujuan utama mencari laba.
ü Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN:
PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
ü Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah
badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan
Daerah (BPR).
ü Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan
usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh
pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya
dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
·
Berdasarkan Wilayah Negara
ü Badan Usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam
Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu
sendiri.
ü Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing
adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam
negeri.
3. Bentuk-bentuk Badan Usaha
·
Bentuk-bentuk
badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
ü Badan Usaha Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara
ü Badan Usaha Swasta adalah
Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak
swasta.
Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak
swasta.
ü Badan Usaha Campuran adalah
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta
ü Badan
Usaha Daerah adalah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
·
Bentuk-bentuk
Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya
ü Badan Usaha industry
ü Badan
Usaha Perniagaan
ü Badan Usaha Agraris
ü Badan
Usaha Ekstraktif
ü Badan
Usaha Jasa (financial dan Non financial)
·
Bentuk-bentuk
Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
ü Badan Usaha Perorangan adalah
Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
ü Persekutuan Firma adalah
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.
ü Persekutuan Komanditer (CV)
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
ü Perseroan Terbatas (PT) adalah
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
ü Perkumpulan Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.
4.
Fungsi Badan Usaha
·
Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh
keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus
menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
·
Fungsi Sosial:
Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara
langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam
penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga
kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
·
Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan
ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan
sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
5. SITU
SITU
/ Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di
sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian
kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu
berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
·
Persyaratan
ü Salinan akta pendirian badan usaha
yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
ü Salinan para pengurus atau pendiri
badan usaha.
ü Salinan IMB bangunan yang ditempati
untuk berusaha.
ü Surat keterangan sewa/kontrak rumah
atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
ü Salinan bukti kepemilikan tanah dan
bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau
surat keterangan dari desa).
ü Mengurus Surat-Surat Perizinan
ü Denah atau peta tempat usaha yang
disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
·
Prosedur
ü Mengajukan permohonan izin tempat
usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan
administratif yang diperlukan.
ü Apabila di kecamatan atau kabupaten
terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan
kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
ü Selanjutnya petugas dari pemerintah
akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi
yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan
memberikan pengarahan.
ü Apabila semua persyaratan sudah
sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam
waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
6. SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
adalah surat izin untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun
perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib
memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di
seluruh wilayah Republik Indonesia.
·
Kategori
ü SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
ü SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus
juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar
rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
ü SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan
perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·
Persyaratan
ü Photo copy KTP pemohonan
ü Photo copy KTP Direksi
ü Photo copy NPWP
ü Photo copy Akte
Pendirian Perusahaan
ü Photo copy Persetujuan
Prinsip
ü Photo copy Izin Lokasi
ü Photo copy IMB
ü Photo copy SITU
ü Photo copy UKL/UPL atau
SPPL
ü Pas poto 3 x 4 sebanyak
2 buah
ü Photo copy Neraca
perusahaan
ü Photo copy Bukti
Pembelian mesin
ü Photo copy Formulir
model Pm II
7.
NPWP
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
·
Persyaratan
ü Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia,
atau paspor
ü surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing
Untuk Wajib Pajak
Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
ü Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia,atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
ü Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau
usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam
angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
8.
NRP
NRP adalah Nomor
Registrasi Produk yang diterbitkan PPMB terhadap barang produksi dalam
negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran
penerapan pengawasan mutu barang produksi dalam negeri,. NRP digunakan sebagai
dasar pengawasan barang beredar (market surveilance).
·
Persyaratan
ü fc. KTP
ü Fc. Akta pendirian
ü Fc. SIUP
ü fc. NPWP
9.
NRB
Nomor Rekening
Bank Internasional adalah sebuah sistem standar
penomoran rekening bank.
·
Persyaratan
ü fc. KTP
ü Contoh tanda tangan pimp dan
bendahara
ü Tanda bukti setoran
ü Lembar pembentukan setoran
10.
AMDAL
AMDAL adalah
singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah
No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan.
·
Manfaat
AMDAL bermanfaat
untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara
lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan
diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan
hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat
dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
·
Psosedur
ü Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan
atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk
menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di
Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait
Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait
ü Proses pengumuman
Setiap rencana
kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana
kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL.
Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa
kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran,
pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000
tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
ü Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan
merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan
mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana
kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi,
mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat
kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait
dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah
dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan
dalam proses pelingkupan.
ü Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL
selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai
AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
ü Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL,
RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati
(hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat
mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan
peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di
luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali
dokumennya.
ü Persetujuan Kelayakan Lingkungan
11.
Penentuan Tempat usaha yang strategis
·
Mendekati
konsumen potensial
Lokasi bisnis yang Anda pilih harus mendekati konsumen yang Anda bidik. Misalnya Anda berbisnis alat tulis, usahakan lokasi Anda dekat dengan kampus atau sekolah.
Lokasi bisnis yang Anda pilih harus mendekati konsumen yang Anda bidik. Misalnya Anda berbisnis alat tulis, usahakan lokasi Anda dekat dengan kampus atau sekolah.
·
Tingkat
kepadatan penduduk
Indikator besar kesuksesan usaha Anda terletak di besarnya potensi pasar yang Anda tuju. Makin padat suatu lokasi, makin banyak populasi manusia yang bisa menjadi pelanggan Anda.
Indikator besar kesuksesan usaha Anda terletak di besarnya potensi pasar yang Anda tuju. Makin padat suatu lokasi, makin banyak populasi manusia yang bisa menjadi pelanggan Anda.
·
Tingkat
ekonomi
Pilihkah lokasi dengan mayoritas pendapatan penduduk yang berpenghasilan menengah ke atas. Dengan lokasi seperti itu, penjualan Anda akan stabil karena banyak konsumen potensial yang mampu membeli produk Anda.
Pilihkah lokasi dengan mayoritas pendapatan penduduk yang berpenghasilan menengah ke atas. Dengan lokasi seperti itu, penjualan Anda akan stabil karena banyak konsumen potensial yang mampu membeli produk Anda.
·
Mudah
diakses
Lokasi usaha yang baik adalah yang mudah dikenali dan mudah diakses. Sebaiknya Anda memasang tanda seperti plang atau spanduk yang menarik.
Lokasi usaha yang baik adalah yang mudah dikenali dan mudah diakses. Sebaiknya Anda memasang tanda seperti plang atau spanduk yang menarik.
·
Tingkat
kompetisi
Perhatikan seberapa besar kompetisi usaha sejenis di lokasi yang Anda jadikan tempat berbisnis. Jika di lokasi tersebut banyak pesaing yang menawarkan produk sejenis, peluang Anda mendapatkan pelanggan akan mengecil. Jika itu satu-satunya lokasi yang Anda miliki, pastikan produk yang Anda tawarkan memiliki banyak keunggulan dibanding kompetitor Anda.
Perhatikan seberapa besar kompetisi usaha sejenis di lokasi yang Anda jadikan tempat berbisnis. Jika di lokasi tersebut banyak pesaing yang menawarkan produk sejenis, peluang Anda mendapatkan pelanggan akan mengecil. Jika itu satu-satunya lokasi yang Anda miliki, pastikan produk yang Anda tawarkan memiliki banyak keunggulan dibanding kompetitor Anda.