Minggu, 31 Januari 2016

BADAN USAHA (EKONOMI)

BADAN USAHA
1.     Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat.

2.     Jenis-jenis badan Usaha
·         Berdasarkan Kegiatannya
ü  Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
ü  Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
ü  Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
ü  Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
ü  Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
·         Berdasarkan kepemilikan Modal
ü  Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
ü  Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
ü  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
ü  Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
·         Berdasarkan Wilayah Negara
ü  Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
ü  Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.

3.     Bentuk-bentuk Badan Usaha
·         Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari segi Pemiliknya
ü  Badan Usaha Negara adalah:
Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya secara keseluruhan merupakan kekayaan Negara
ü  Badan Usaha Swasta adalah
Badan usaha kepunyaan swasta yang seluruh modalnya diperoleh dari pihak
swasta.
ü  Badan Usaha Campuran adalah
Badan usaha yang sebagian besar modalnya dari pemerintah dan sebagian lagi dari pihak swasta
ü   Badan Usaha Daerah adalah
Badan usaha yang dimiliki atau dibiayai oleh pemerintahan daerah
·         Bentuk-bentuk Badan Usaha di lihat dari system pengelolaannya
ü  Badan Usaha industry
ü   Badan Usaha Perniagaan
ü  Badan Usaha Agraris
ü   Badan Usaha Ekstraktif
ü   Badan Usaha Jasa (financial dan Non financial)
·         Bentuk-bentuk Badan Usaha dilihat dari Legalitas Hukum
ü  Badan Usaha Perorangan adalah
Badan yang didirikan oleh seseorang dan ia sendiri yang memimpinnya, pemiliknya dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan.
ü  Persekutuan Firma adalah
Badan Usaha yang didirikan oleh lebih dari satu orang untuk menjalankan perusahaan sengan nama bersama, serta mereka pemiliknya.
ü  Persekutuan Komanditer (CV)
Suatu perkumpulan dimana satu atau lebih mengikat diri. Untuk menyerahkan modalnya ke dalam perusahaan yang dijalankan oleh satu orang atau lebih dengan nama bersama dan mereka pemiliknya
ü  Perseroan Terbatas (PT) adalah
Suatu perseroan yang memperoleh modalnya dengan mengelusrksn sero-sero (saham) dimana setaip orang dapat memiliki satu atau lebih serta bertanggung jawab sebanyak modal yang diberikan .
ü  Perkumpulan Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang yaitu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hokum yang merupakan tata susunan ekonomi rakyat sebagai usaha atas asas kekluargaan.


4.     Fungsi Badan Usaha
·         Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
·         Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
·         Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

5.     SITU
SITU / Surat Ijin Tempat Usaha adalah surat untuk memperoleh ijin sebuah usaha di sebuah lokasi usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Surat ini juga mempunyai dasar hukumnya yaitu berdasarkan peraturan daerah dari domisili perusahaan yang bersangkutan.
·         Persyaratan
ü  Salinan akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
ü  Salinan para pengurus atau pendiri badan usaha.
ü  Salinan IMB bangunan yang ditempati untuk berusaha.
ü  Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
ü  Salinan bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa).
ü  Mengurus Surat-Surat Perizinan
ü  Denah atau peta tempat usaha yang disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
·         Prosedur
ü  Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
ü  Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
ü  Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
ü  Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
6.     SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
·         Kategori
ü  SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
ü  SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
ü  SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
·         Persyaratan
ü  Photo copy KTP pemohonan
ü  Photo copy KTP Direksi
ü  Photo copy NPWP
ü  Photo copy Akte Pendirian Perusahaan
ü  Photo copy Persetujuan Prinsip
ü  Photo copy Izin Lokasi
ü  Photo copy IMB
ü  Photo copy SITU
ü  Photo copy UKL/UPL atau SPPL
ü  Pas poto 3 x 4 sebanyak 2 buah
ü  Photo copy Neraca perusahaan
ü  Photo copy Bukti Pembelian mesin
ü  Photo copy Formulir model Pm II

7.    NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan
·         Persyaratan
ü  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
ü  surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
ü  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
ü  Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

8.     NRP
NRP adalah Nomor Registrasi Produk yang diterbitkan PPMB terhadap barang  produksi dalam negeri yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib guna ketertelusuran penerapan pengawasan mutu barang produksi dalam negeri,. NRP digunakan sebagai dasar  pengawasan barang beredar (market surveilance).
·         Persyaratan
ü  fc. KTP
ü  Fc. Akta pendirian
ü  Fc. SIUP
ü  fc. NPWP

9.     NRB
Nomor Rekening Bank Internasional adalah sebuah sistem standar penomoran rekening bank.
·         Persyaratan
ü  fc. KTP
ü  Contoh tanda tangan pimp dan bendahara
ü  Tanda bukti setoran
ü  Lembar pembentukan setoran
10.                         AMDAL
AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
·         Manfaat
AMDAL bermanfaat untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Dengan AMDAL, suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan dapat meminimalkan kemungkinan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dan mengembangkan dampak positif, sehingga sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan (sustainable).
·         Psosedur
ü  Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait

ü  Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

ü  Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.

ü  Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


ü  Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.


ü  Persetujuan Kelayakan Lingkungan

11.                         Penentuan Tempat usaha yang strategis
·         Mendekati konsumen potensial
Lokasi bisnis yang Anda pilih harus mendekati konsumen yang Anda bidik. Misalnya Anda berbisnis alat tulis, usahakan lokasi Anda dekat dengan kampus atau sekolah.
·         Tingkat kepadatan penduduk
Indikator besar kesuksesan usaha Anda terletak di besarnya potensi pasar yang Anda tuju. Makin padat suatu lokasi, makin banyak populasi manusia yang bisa menjadi pelanggan Anda.
·         Tingkat ekonomi
Pilihkah lokasi dengan mayoritas pendapatan penduduk yang berpenghasilan menengah ke atas. Dengan lokasi seperti itu, penjualan Anda akan stabil karena banyak konsumen potensial yang mampu membeli produk Anda.
·         Mudah diakses
Lokasi usaha yang baik adalah yang mudah dikenali dan mudah diakses. Sebaiknya Anda memasang tanda seperti plang atau spanduk yang menarik.
·         Tingkat kompetisi
Perhatikan seberapa besar kompetisi usaha sejenis di lokasi yang Anda jadikan tempat berbisnis. Jika di lokasi tersebut banyak pesaing yang menawarkan produk sejenis, peluang Anda mendapatkan pelanggan akan mengecil. Jika itu satu-satunya lokasi yang Anda miliki, pastikan produk yang Anda tawarkan memiliki banyak keunggulan dibanding kompetitor Anda.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar